Desa Abuan ( 14 / 05 / 2025 ) bertempat di Kantor Desa Abuan Pemerintah Desa Abuan melaksanakan kegiatan rutin yaitu Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahap IV dan V ( Bulan April dan Mei ) . Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai sebanyak 15 orang penerima yang sebagian besar penerima merupakan masyarakat yang menderita penyakit menahun dan lansia terlantar. Dalam Penyaluran di Tahap ini mengalami beberapa pergantian dalam hal penerima manfaat karena disebabkan yang menrima BLT sebelumnya telah meninggal dunia. Pergantian tersebut telah di tuangkan dalam Peraturan Perbekel Abuan Nomor : 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahun Anggaran 2025.
Perbekel,Perangkat dan Staf Beserta Didampingi Babinsa Desa Abuan melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Tahap IV dan V yang dimulai dari pukul 09:00 sampai selesai. Realisasi Anggaran Dana Desa pada kegiatan ini sebesar Rp. 9.000.000 karena setiap penerima BLT menerima uang sejumlah Rp.600.000 perorang.
Untuk Lansia yang tidak bisa datang Ke Kantor Desa untuk mengambil BLT dibawakan uangnya ke rumahnya masing-masing Oleh I Gusti Nyoman Ngurah (Kasi Pelayanan Umum) bersama I Kadek Dwikatama ( Staf Pelayanan Umum ) .